DPRD Banjar susun Raperda Retail Modern: Lindungi usaha kecil, cegah persaingan tak sehat
jbn-MARTAPURA, DPRD Kabupaten Banjar tengah mendorong pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) khusus tentang toko swalayan atau retail modern.
Regulasi ini disiapkan sebagai langkah penataan agar keberadaan bisnis retail besar tidak mematikan usaha kecil masyarakat setempat.
Ketua Bapemperda DPRD Banjar, M. Zaini, menyatakan pengaturan akan mencakup lokasi, jarak antar gerai, akses jalan, hingga jam operasional secara menyeluruh.
"Sebenarnya ini agak terlambat disiapkan, tapi lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Yang jelas tetap harus diatur," katanya.
Zaini menekankan pentingnya perlindungan bagi usaha warga di wilayah pedesaan.
Kehadiran retail modern tanpa pengaturan yang jelas dinilai berpotensi mematikan warung-warung kecil yang menjadi tumpuan penghasilan warga.
"Kalau di desa misalnya dibuka gerai besar, itu bisa mematikan usaha acil-acil di kampung. Harus ada pengaturan tegas," jelasnya.
Raperda ini tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi, melainkan menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan bisnis dan keberlangsungan ekonomi rakyat.
Detail teknis akan dibahas lebih mendalam di Komisi II, dengan target pembahasan rampung tahun ini sehingga pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menata pertumbuhan retail modern di wilayah Kabupaten Banjar.**
Related Articles