Jemaah dan masyarakat Batola desak keadilan vonis penganiayaan Guru Husin

Hukum 20 Aug 2026 07:07 1 min read 30 views By Jan ahim

Share berita ini

Jemaah dan masyarakat Batola desak keadilan vonis penganiayaan Guru Husin
Massa menilai hukuman tersebut jauh dari rasa keadilan, mengingat tuntutan jaksa sebelumnya mencapai 4 tahun 6 bulan penjara.

Jbn- MARABAHAN, Ratusan jemaah pengajian dan masyarakat dari Barito Kuala (Batola) hingga Tanah Laut mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Marabahan, Rabu (19/8/2026), untuk mempertanyakan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap AY alias Uning, terdakwa penganiayaan berencana yang mengakibatkan Guru HM Husin Kaderi mengalami luka berat.

 

Massa menilai hukuman tersebut jauh dari rasa keadilan, mengingat tuntutan jaksa sebelumnya mencapai 4 tahun 6 bulan penjara, sementara Pasal 467 ayat (2) KUHP mengancam pidana maksimal 7 tahun untuk tindak pidana serupa.

 

Gus Hamid, Ketua FKPP Kalsel sekaligus Rais Syuriah NU Banjarbaru, menegaskan kedatangan mereka bukan untuk mengabaikan hukum, melainkan memperjuangkan keadilan bagi ulama.

 

“Kalau ulama disakiti dan kita diam, alangkah zalim kita. Kalsel daerah religi; jika ulama disentuh, masyarakat akan bereaksi,” jelasnya tegas.

 

Menjawab aspirasi massa, Kajari Batola Andrianto Budi Santoso memastikan pihaknya telah mengajukan upaya hukum banding sejak 14 Agustus 2026.

 

Hal ini juga dibenarkan pihak PN Marabahan, yang menyatakan perkara kini akan diperiksa ulang oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

 

Kapolres Batola AKBP Susilawati mengajak masyarakat tetap mengawal proses hukum secara tertib. Aksi berjalan damai dengan pengamanan ketat personel Polres Batola.**

journal banua news