Perpres 59/2024 berlaku: Semua peserta BPJS Kesehatan nikmati standar layanan sama
Jbn- JAKARTA,Mulai Agustus 2026, sistem pembedaan kelas rawat inap 1, 2, dan 3 dalam jaminan kesehatan nasional resmi dihapuskan pemerintah.
Seluruh peserta BPJS Kesehatan kini akan mendapatkan pelayanan yang setara melalui skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang bertujuan menghilangkan diskriminasi pelayanan kesehatan serta menjamin kesetaraan hak seluruh peserta.
Hingga per 2 Agustus 2026, pembayaran iuran masih menggunakan tarif lama sesuai Perpres 63 Tahun 2022, sementara penetapan besaran iuran baru untuk skema KRIS belum dirilis secara resmi.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan pada Minggu (9/8/2026), perkiraan besaran tarif iuran tidak akan mengalami perubahan.
“Struktur biaya dalam skema KRIS dirancang sedemikian rupa agar tidak menambah beban peserta,” jelasnya.
Penerapan sistem baru ini akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu dua tahun.
Selain perubahan sistem kelas, pemerintah juga telah menghapus sanksi denda keterlambatan pembayaran iuran mulai 1 Juli 2026.
Meski demikian, ketentuan denda masih berlaku jika peserta menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif.
Dengan berlakunya KRIS, seluruh peserta BPJS Kesehatan tanpa membedakan status kepesertaan akan mendapatkan fasilitas dan standar pelayanan rawat inap yang sama persis.**
Related Articles