Kasus pencurian sawit: Tiga terdakwa divonis 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa

Hukum 30 Jul 2026 03:40 2 min read 17 views By Jbn- ahim

Share berita ini

Kasus pencurian sawit: Tiga terdakwa divonis 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa
Hingga usai pembacaan putusan, baik pihak Jaksa Penuntut Umum maupun ketiga terdakwa belum menyikapi keputusan tersebut.

Jbn-BATOLA, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan secara resmi menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam bulan kepada tiga orang terdakwa dalam perkara tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di Desa Karya Baru, Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala (Batola).

 

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 29 Juli 2026.

 

Ketiga terdakwa yang divonis bernama inisial HD, SP, dan SM. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni melakukan pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama serta bersekutu dengan terpidana MN, sekaligus menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan melakukan perbuatan pidana tersebut.

 

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan," bunyi tegas amar putusan yang dibacakan hakim.

 

Majelis juga menetapkan seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani ketiga terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari hukuman yang dijatuhkan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.500 kepada masing-masing terdakwa. Saat ini, ketiganya tetap menjalani masa penahanan.

 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan pihak penuntut umum.

 

Sebelumnya, Jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara selama 11 bulan. Sebelum putusan dibacakan, JPU Atika Rahmadanty, dalam repliknya yang disampaikan pada sidang 27 Juli 2026, meminta majelis menolak nota pembelaan para terdakwa.

 

Menurut jaksa, alasan yang dikemukakan penasihat hukum hanya bersandar pada keterangan terdakwa tanpa mempertimbangkan alat bukti sah yang telah terungkap dalam persidangan.

 

Perkara ini bermula dari dugaan pencurian TBS kelapa sawit di areal kebun plasma Desa Karya Baru, Kecamatan Barambai.

 

Dalam kasus yang sama, MN sudah lebih dahulu diputus bersalah.

 

Melalui putusan PN Marabahan tanggal 11 Desember 2025, MN dinyatakan terbukti menyuruh melakukan pencurian dengan keadaan memberatkan dan divonis 12 bulan penjara, yang kemudian diperingan menjadi 10 bulan pada tingkat banding tanggal 28 Januari 2026.

 

Hingga usai pembacaan putusan, baik pihak Jaksa Penuntut Umum maupun ketiga terdakwa belum menyikapi keputusan tersebut.

 

Kedua belah pihak masih memiliki hak waktu berpikir selama 14 hari ke depan, sebelum menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

 

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 20 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).** Jbn- ahim

journal banua news