Sabu disembunyikan di bantal hingga gorden, tiga orang ditangkap Polres Batola

Hukum 14 Aug 2026 16:44 2 min read 18 views By Jbn-ahim

Share berita ini

Sabu disembunyikan di bantal hingga gorden, tiga orang ditangkap Polres Batola
Hanya dalam waktu sekitar tiga jam pada Kamis (13/8/2026), Polres Barito Kuala berhasil membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mekarsari

Jbn-MEKARSARI, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Kuala berhasil membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mekarsari hanya dalam waktu sekitar tiga jam pada Kamis (13/8/2026).

 

Tiga orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti yang cukup. Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Tinggiran Tengah, petugas segera bergerak ke lokasi.

 

Sekitar pukul 03.00 Wita, tim mendatangi sebuah rumah di Jalan Handil Masjid RT 04 dan mengamankan tersangka berinisial GW (42) yang sempat mencoba melarikan diri ke bagian belakang rumah namun berhasil ditangkap.

 

Dari penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat bersih 2,51 gram yang disembunyikan di dalam bantal kamar tersangka.

 

Selain itu, disita pula dua ponsel, timbangan digital, plastik klip, dan sendok sedotan. GW mengaku barang tersebut didapat dari seseorang berinisial SL di Desa Jelapat II.

 

Tak berselang lama, petugas bergerak menuju lokasi yang ditunjuk dan mengamankan SL (38).

 

Di rumah tersebut, ditemukan dua paket sabu seberat 0,77 gram yang diselipkan di lipatan gorden ruang tengah.

 

Pengembangan terus dilakukan hingga petugas mengamankan tersangka ketiga, seorang perempuan berinisial GN di kawasan yang sama.

 

Di tempat tinggalnya ditemukan tujuh paket sabu seberat 1,48 gram tersimpan di saku celana jeans, beserta barang bukti pendukung lainnya.

 

Kasi Humas Polres Batola IPTU Mego Budi Santoso menyampaikan seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke markas polres untuk penyidikan lebih lanjut.

 

Perkara diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.** ahim -jbn

journal banua news