Pemadaman berulang bukan keadaan kahar, Advokat minta PLN penuhi hak konsumen
Jbn-BANJARMASIN, Pemadaman listrik bergilir yang belakangan ini melanda Kalimantan Selatan kian memicu keresahan masyarakat.
Masalah ini sebenarnya sudah terjadi sejak Juni lalu, namun kondisi saat ini dinilai paling parah dengan durasi padam yang bisa mencapai enam jam bahkan lebih di sejumlah daerah.
Demikian yang disampaikan advokat Dedy Koco Susilo, yang turut mengingatkan PT PLN (Persero) untuk segera menunaikan kewajiban hukumnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kalangan advokat mengingatkan PT PLN (Persero) untuk memenuhi kewajiban hukumnya sesuai peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf e UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, konsumen berhak mendapat ganti rugi jika pemadaman disebabkan kesalahan atau kelalaian pengelola, bukan karena keadaan kahar seperti bencana alam yang terjadi saat ini.
Selain itu, merujuk Permen ESDM No. 2 Tahun 2025, Pemadaman berulang bukan keadaan kahar, Advokat minta PLN penuhi hak konsumen50% untuk gangguan hingga 2 jam, 75% untuk lebih dari 2–4 jam, 100% untuk 4–8 jam, 200% untuk 8–16 jam, 300% untuk 16–40 jam, hingga 500% jika lebih dari 40 jam.
Kompensasi ini berlaku otomatis tanpa klaim warga, yang nantinya dikurangkan pada tagihan periode berikutnya.
Para advokat mendesak PLN segera menjelaskan secara transparan penyebab gangguan berulang, langkah perbaikannya, serta menjamin kejadian serupa tidak terulang.
"Listrik adalah kebutuhan dasar, bukan hak istimewa. PLN wajib memberikan pelayanan yang andal, transparan, dan bertanggung jawab sesuai amanat undang-undang," tegas pernyataan tersebut.**
jbn ahim
Related Articles