Melepas kewarganegaraan RI kini dikenai biaya Rp 5 Juta
Jbn-JAKARTA, Pemerintah resmi menetapkan biaya sebesar Rp 5 juta bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan melepas status kewarganegaraannya sendiri kepada Presiden.
Dilansir Kompas.com, ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum. Peraturan ini telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026.
Sesuai Pasal 10, PP ini mulai berlaku efektif 30 hari setelah pengundangan, yakni sekitar tanggal 1 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra membenarkan penerbitan aturan tersebut.
Dalam lampiran peraturan itu, selain biaya pelepasan kewarganegaraan, ditetapkan pula tarif layanan terkait lainnya:
Rp 3,5 juta untuk surat keputusan kehilangan kewarganegaraan - Rp 1 juta untuk memperoleh kembali kewarganegaraan atau penetapan tetap menjadi WNI
Rp500 ribu untuk surat keterangan status kewarganegaraan Seluruh pendapatan dari layanan ini wajib disetorkan ke kas negara.
PP Nomor 30 Tahun 2026 menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024.D
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo menjelaskan penyusunan aturan baru ini terutama untuk menyesuaikan nama kementerian yang dulunya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kini menjadi Kementerian Hukum.S
Selain itu, peraturan ini memuat ratusan jenis tarif PNBP. Sebagian besar tarif tetap dipertahankan, sementara sebagian lain disesuaikan dengan perkembangan ekonomi.
Salah satu jenis tarif yang dihapus adalah biaya pewarganegaraan warga negara asing menjadi WNI demi kepentingan Indonesia.
"Seluruh penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini," kata Widodo.
Related Articles